Pada hari kamis tanggal 8 Mei 2023 Pukul 10.10 - 13.00 Wita di Kantor Desa Sanur Kauh jalan Batur Sari Desa Sanur kauh Kec.Denpasar Selatan, Kota Denpasar telah di laksanakan kegiatan pemantauan dan Pengawasan orang asing dan Lembaga asing oleh Tim pemantauan dan Pengawasan orang asing Kota Denpasar di Wilayah Kel.Sanur Kauh yang di pimpin oleh ketua Tim (A.A Ari Sudana) yang di ikuti -+ 15 orang.
b. Adapun yang hadir.
1. Ketua Tim monitoring pengawasan orang asing maupun Lembaga asing (POALA) Kota Denpasar beserta Tim.
2. Kasi Pemerintahan Desa Sanur kauh di dampingi para kalng.
3. Babinsa Koramil 1611-02/Densel wilayah Sanur Kauh dan Babinkamtibmas Polsek Densel Wilayah Sanur kauh maupun Linmas Desa Sanur Kauh.
c. Rangkaian kegiatan.
1. Pukul 10.00 Wita Tim pemantauan dan Pengawasan orang asing maupun lembaga Asing (Poala) Kota Denpasar tiba di Kantor Desa Sanur Kauh.
2. Pukul 10.10 Wita kegiatan di mulai dengan penyampaian oleh kaur pemerintahan Desa Sanur Kauh yang intinya
- Selamat datang Tim Monev pemantauan dan pengawasan orang asing maupun Lembaga asing (Poala) Kota Denpasar di Kantor Desa Sanur Kauh oleh sebab itu bilamana dari para kaling ada pertanyaan agar di tanyakan sehingga kita mendapatkan tambahan wawasan terkait keberadaan orang asing yang tinggal di Desa Sanur Kauh.
- Kami di Desa Sanur Kauh mendapatkan kendala maupun kesulitan dalam mendata keberadaan orang asing yang tinggal di pemukiman masyarakat di karenakan banyak hal salah satunya adalah pada saat kami mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan yang bersangkutan tidak mau membukakan pintu gerbangnya.
3. Penyampaian Ketua Tim yang intinya
a). Tim Pengawasan orang Asing dan Lembaga Asing Kota Denpasar ini memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengawasan orang asing maupun lembaga asing yang ada di Kota Denpasar yang mana beranggotan dari instansi elemen Vertikal dan elemen Horizontal (Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung) yang mana di bentuk dengan terbitkannya Peraturan Walikota dan Permendagri Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010,Untuk Permendagri Nomor 49 tentang pelaksanaan pengawasan maupun monitoring dan pendataan warga Negara asing yang tinggal di lingkungan masyarakat dan melaksanakan pengawasan kegiatan sehari hari jadinya yang kita awasi adalah Warga negara asing (WNA) yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) Dan untuk Permendagri Nomor 50 tentang pengawasan kusus mengawasi lembaga asing.
b). Kami hadir di sini untuk melaksanakan komunikasi serta Diskusi berkaitan dengan adanya Warga Negara asing (WNA) yang mana sesuai dengan data yang di kirimkan pihak Sanur Kauh ke kami.Dan hari ini Kami (Tim) akan mengunjungi beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Wilayah Sanur Kauh untuk melaksanakan pemeriksaan Dokument keimigrasian. sehingga kami (Tim) mengharapkan kepada para kaling agar dapat mendampingi kami kelapangan
c). Saya harapkan kedepannya Desa Sanur Kauh mengirimkam data warga negara asing yang tinggal di Wilayah Sanur Kauh secara berjeniang sehingga kami (Tim) belum bisa melaksanakan Monitoring sesuai dengan data tersebut.
d). Di harapkan kedepannya bilamana ada kesulitan dari pihak Desa Sanur Kauh untuk melaksanakan pendataan keberadaan orang Asing maka di harapkan pihak Desa terlebih dahulu mengajukan surat kepada orang asing tersebut dalam rangka menghimbau yang bersangkutan agar mengerti etika maupun wewenang maupun tugas yang di bebankan oleh perundang undangan yang ada.
4. Pukul 11.20 Wita diskusi selesai di lanjutkan dengan pengecekan maupun pemantauan kelapangan dengan alamat Rumah tinggal atau Villa di Jalan Suka Merta Gang 1 Villa 1 Banjar Tanjung Desa Sanur Kauh An. Alexis Raymond Roger Charles Coquelet, AiX - En Provence 15- 04- 1990, Laki laki, Perancis Dengan Hasil tidak di temukan pelanggaran Dokumen keimigrasian maupun Terhadap Unit Usaha Bar House of Fries yang di kelaola oleh An.Albert di Jalan Danau Poso dengan hasil tidak di temukan pelanggaran Dokumen keimigrasian maupun Telah memiliki Kelengkapan dalam membuka unit usaha
5. Pukul 13.00 Wita rangkaian kegiatan pemantauan dan pengawasan orang asing maupun Lembaga asing (Poala) Kota Denpasar oleh Tim Kota Denpasar selesai dengan aman dan lancar.
Demikian.