KARANGASEM - Personel Kodim 1623/Karangasem dipimpin Serka I Wayan Suasdika bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklame/spanduk rokok di warung-warung wilayah Desa Culik, Desa Purwekerti dan Desa Bunutan Kec.Abang, Kab.Karangasem, pada Rabu (09/07/25).
Kegiatan penertiban reklame/sepanduk produk rokok/tembakau tanpa ijin dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi diantaranya Satpol PP Kab.Karangasem, Kejaksaan Negeri Amlapura, PPNS, BPKAD serta Kodim 1623/Karangasem.
Serka I Wayan Suasdika disela-sela kegiatan mengatakan "kegiatan penertiban reklame/spanduk produk rokok/tembakau tanpa ijin Pemda Karangasem dilaksanakan wilayah Desa Culik, Desa Purwekerti dan Desa Bunutan Kec.Abang, kegiatan dipimpin oleh Kabid Gakum Satpol PP Kab.Karangasem" terangnya.
Kegiatan ini merupakan penegakan peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklame, tutupnya.
Sementara itu Pjs. Pasiops Kodim 1623/Karangasem Kapten Cpl. I Gusti Made Darsana saat dikonfirmasi mengatakan "personel Kodim 1623/Karangasem turut bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklame/spanduk produk rokok/tembakau tanpa ijin di wilayah Kec. Abang, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dalam menjaga kamtibmas wilayah Kab. Karangasem, pungkasnya.