BALI - Badung, Dalam rangka pengendalian dan pendataan penduduk non permanen di wilayah, Babinsa KelurahanBenoa, Sertu Lalu Samsul Hakim dan Serda Made Cahya, melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Wilayah Lingkungan Celuk, Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Minggu, (08/06/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Himbauan DUKTANG Nomor 338/393/SATPOLPP dan Permendagri No 14 Th 2015, tentang Pedoman Penduduk Pendatang. Sebelum melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu dilakukan apel dan pengarahan oleh Kepala Lingkungan dan Klian Adat Ling.Celuk tentang teknis dan pelaksanaan tugas di lapangan dan sasaran kegiatan yang dimaksud.
Dalam kegiatan ini, Babinsa Kelurahan Benoa bersama personel yang terlibat, yakni Kaling Celuk, Klian Adat Banjar Celuk, Babinkamtibmas, LPM Kelurahan Benoa, Linmas, dan Pecalang, melakukan pendataan penduduk pendatang yang tinggal di Wilayah Banjar Celuk. Pendataan meliputi tempat Kos-kosan, kontrakan, dan penduduk pendatang yang berlokasi di Lingkungan Celuk, Desa Adat Bualu.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa terdapat 115 orang penduduk pendatang yang belum lapor diri, dengan rincian 95 orang memiliki KTP luar Bali dan 20 orang memiliki KTP Bali. Sementara itu, sebagian besar penduduk non permanen sudah dilengkapi Surat Tanda Lapor Diri (STLD) sebanyak 2000 orang, namun masih ada yang belum melapor.
“Babinsa Kelurahan Benoa berharap agar penduduk non permanen yang belum melapor dapat segera melapor ke lingkungan setempat. Kegiatan pengendalian penduduk non permanen ini, bertujuan untuk memantau perkembangan penduduk pendatang dan memberikan edukasi agar tetap disiplin administrasi dan menjalankan himbauan dari pemerintah,” terang Sertu Lalu Samsul Hakim.
Kegiatan Pengendalian penduduk non Permanen selesai berjalan dengan tertib dan lancar. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
(Pendim 1611 BDG).