Babinsa Hadiri Mediasi Sengketa Batas Tanah Warisan Warga

 





NTT-KUPANG, Mewakili Danramil 1604-02/Camplong, Serka James Tse menghadiri mediasi penyelesaian sengketa batas tanah warisan antara keluarga Senak dan keluarga Lassa. Mediasi ini berlangsung di lokasi sengketa Batu Lili yang berada di wilayah Kelurahan Camplong 1 dan Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Senin (17/06/2025).


Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk meninjau langsung batas tanah mulai dari titik nol hingga seluruh batas wilayah yang diakui oleh kedua keluarga. Kesepakatan ini menjadi dasar rencana pengukuran ulang tanah secara menyeluruh oleh Dinas ATR/BPN Kabupaten Kupang, yang pelaksanaannya akan dijadwalkan kemudian karena keterbatasan waktu pada hari tersebut.


Selain Babinsa, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD bersama dua anggota, Kepala Kantor ATR/BPN beserta staf, Camat Fatuleu dan jajarannya, Wakapolsek Fatuleu, Bhabinkamtibmas, Sertu Calisto Dos Santos, Lurah Camplong 1 dan staf, serta Kepala Desa Camplong 2 bersama perangkat desa.


Serka James Tse menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam forum mediasi ini adalah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ia juga mengapresiasi kesediaan semua pihak untuk mencari solusi damai atas persoalan batas tanah yang telah lama menjadi permasalahan antar keluarga di wilayah tersebut. (Pendim1604).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama