Warga Diimbau Hentikan Sabung Ayam Demi Ketertiban





NTT-KUPANG - Perjudian sabung ayam meresahkan warga sekitar arena sabung ayam di RT.11 Dusun 4 Kayu Putih, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, akhirnya dibesarkan oleh Babinsa bersama Bhabinkamtibmas, Kamis (3/7/2025).


Pantauan awak media di lokasi sabung ayam, Babinsa Sertu Manuel Amaral turun memberikan himbauan kepada para pelaku sebelum membubarkannya.


Sertu Manuel menghimbau kepada para pelaku perjudian sabung ayam agar kembali kepada kegiatan-kegiatan positif yang lebih menguntungkan.


"Saya minta warga yang punya kebiasaan sabung ayam, agar dihentikan dan kembali melakukan kegiatan atau pekerjaan yang positif dan menguntungkan", pinta Sertu Manuel Amaral.


Hal yang sama juga disampaikan Bhabinkamtibmas, dengan tegas meminta aktivitas perjudian sabung ayam ini dihentikan dan tidak boleh melakukan hal yang sama.


"Saya minta hentikan sudah judi sabung ayam ini, karena judi sabung ayam apalagi ada judi dadu melanggar Pasal 303 dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dimana pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta", jelasnya.  (Pendim1604).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama