Menanggulangi peredaran rokok ilegal, Anggota jajaran Kodim 1623/Karangasem bersama Bea Cukai , Satpol PP, dan Kajari karangasem melaksanakan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi STOP Rokok Ilegal kepada masyarakat Senin (23/06/25)
Kegiatan Operasi Gabungan tersebut di pimpin oleh Kabid Linmas Drs.Ide Made Amitaba dengan menyasar toko dan swalayan di Wilayah Desa Kesimpar dan Desa Datah, Kec. Abang, Kab.Karangasem.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan salah satu toko yang menjual rokok yang tanpa pita cukai dan kondisi sudah kadaluarsa, Atas temuan tersebut pemilik toko di edukasi untuk tidak menjual Rokok tanpa cukai.
Menurut Serka I Nyoman Sudiarta saat mengikuti kegiatan mengatakan "Rokok ilegal yang dijual tanpa pita Cukai tersebut telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007" pungkasnya.
"Lebih lanjut di katakan Rokok ilegal identik dengan rokok polos (tidak dilekati pita cukai) dan jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja. Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi bahwa suatu produk rokok termasuk ilegal, antara lain dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya" terangnya.
"Kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya dan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat atau pun kepada Satpol PP" tutupnya.