Polda Bali - Polres Tabanan- Humas Tabanan. Polsek Kediri bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait gangguan ketertiban umum akibat suara musik keras yang berasal dari Angkringan The Kafe Bali DC, berlokasi di Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. Laporan diterima melalui Call Center 110 pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 00.05 Wita oleh Erik Oktavianus, yang menyampaikan keluhannya karena suara bising tersebut mengganggu waktu istirahat dirinya dan warga sekitar.
Mendapat laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Kediri yang dipimpin oleh Pawas AKP Joko Sucipto langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Tim terlebih dahulu menemui pelapor untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kejadian dan dampak yang dirasakan oleh warga, mengingat lokasi angkringan berada tepat di belakang rumah pelapor dan sudah pernah mendapat teguran dari warga namun tidak diindahkan.
Selanjutnya, personel mendatangi lokasi The Kafe Bali DC dan melakukan dialog dengan pengelola kafe atas nama Miko Alfian. Kepada pihak pengelola dan karyawan, petugas memberikan imbauan tegas agar menghentikan segala aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman warga sekitar, terutama pada jam malam.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Chandra C.Kesuma,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana,S.H.,M.H.mengatakan" Petugas mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu operasional dan menjaga ketenangan lingkungan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga untuk beristirahat dengan tenang.' Langkah cepat ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam merespons keluhan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang harmonis". Kegiatan penanganan pengaduan berjalan dengan lancar dan kondusif.
Humas Polres Tabanan