Babinsa Kusamba Atensi Musdes Penyusunan Perdes Pengelolaan Sampah Di Desa Kusamba

 


Klungkung,- Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas sampah, berbagai upaya terus digencarkan oleh Pemerintah Desa Kusamba. Salah satunya dengan membuat peraturan desa tentang pengelolaan sampah.


Penyusunan peraturan desa   tersebut dilaksanakan pada Sabtu ( 31/05/25 ) melalui forum Musyawarah Desa ( Musdes ) di Ruang Rapat Kantor Desa Kusamba.


  Kegiatan Musdes itupun melibatkan berbagai komponen terkait di Desa Kusamba yang turut pula diatensi oleh Babinsa Kusamba Peltu Made Rai Darmikayasa bersama Bhabinkamtibmas.


  Perbekel Desa Kusamba dalam arahannya menyampaikan bahwa adapun tujuan Musdes kali ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan pengelolaan sampah di Desa Kusamba, merumuskan langkah-langkah strategis pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta sekaligus menyusun draft Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.


  Sebagai perbekel, dirinya berharap seluruh pihak yang hadir dapat memberikan saran dan masukan positif dan tentunya membangun, sehingga permasalahan tata kelola sampah di wilayah kita dapat optimal,”imbuhnya.


  Sementara itu,  Babinsa Kusamba Peltu Made Rai Darmikayasa mengatakan pengelolaan sampah merupakan salah satu permasalahan krusial yang dihadapi oleh seluruh wilayah tak terkecuali Desa Kusamba. 


Sebagaimana kita ketahui, sampah yang tidak terkelola dengan baik akan berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan serta tentu memberikan dampak kurang baik pula pada pariwisata lokal. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Desa Kusamba menginisiasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah melalui forum Musyawarah Desa (Musdes),”ungkapnya.


 Adapun inti dari pembahasan Musdes meliputi menyusun fakta integritas sebagai komitmen Perbekel dalam melaksanakan pengelolaan sampah di Desa Kusamba, menyusun Perdes tentang pengelolan sampah di Desa Kusamba dan sekaligus membuat surat perjanjian kerja sama antara Bendesa Adat se Desa Kusamba dengan Perbekel Desa Kusamba,”jelasnya.


  Dari kegiatan Musdes diperoleh hasil yang disepakati dan disetujui oleh seluruh pihak antara lain rancangan fakta integritas terdiri dari 9 poin  yang di keluarkan oleh Pemprov Bali dapat di setujui oleh seluruh peserta rapat,”ujarnya.


Disamping  itu ditetapkan pula peraturan tentang pungutan retribusi sampah perbulan  kepada masyarakat yaitu  lingkungan rumah tangga, pemilik usaha atau bisnis, lembaga sosial, instansi pendidikan, hajatan upacara keagamaan, dimana besaran biaya akan di tindak lanjuti dengan peraturan desa serta peraturan kerja sama desa dinas dan desa adat dapat di setujui sesuai draf yg di bahas dalam rapat,”lanjutnya.


Kami sebagai Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan dukungan penuh dengan hasil dari Musdes ini. Semoga hasil rapat yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga kedepan kita dapat mewujudkan Desa Kusamba yang bersih dan bebas sampah,”pungkasnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama