Belu - Pos Fohuk berikan penyeluhan dan pemahaman tentang kepemilikan senjata api, munisi dan bahan peledak kepada masyarakat Dusun Piebulak, Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu. Jumat (27/06/2025).
Penyeluhan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa dengan menyimpan barang-barang tersebut bisa di kenakan sanksi hukuman sesuai pasal yg berlaku. Harapan besar masyarakat setelah mengikuti penyuluhan bagi yang masih menyimpan senpi dlataupun muhandak dapat diserahkan ke pihak yang berwenang.
Sertu Yunanto Pria Atmaja Danpos Fohuk menyampaikan bahwa senjata dan sejenisnya merupakan barang berbahaya dan terlarang bagi masyarakat umum, dengan menyimpannya di rumah bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Loonuna mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pos Fohuk. Salah satunya adalah ketua RT setempat, Vitalis Bau (52 tahun) mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bagus dan harus sering dilakukan. Ia mengharapkan penyeluhan ini terus dilanjutkan di tingkat Desa terutama wilayah kampung yang berdekatan dengan batas negara, sehingga masyarakat bisa paham tentang hukum dan aturan bahwa warga sipil tidak boleh menyimpan atau memiliki senjata api dan muhandak guna kebaikan bersama.
KERJA TUNTAS DI TAPAL BATAS
LAKSANAKAN TUGAS DENGAN TULUS DAN IKHLAS
GARUDA BERHASIL