Buleleng, 19 Mei 2025 – Pemerintah Kelurahan Kendran bersama aparat gabungan melaksanakan sidak penduduk non permanen pada Senin pagi, 19 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WITA. Kegiatan ini melibatkan Babinsa Kelurahan Kendran Serka Nengah Budaya, Bhabinkamtibmas Aiptu Rakhman Hariyadi, Lurah Kendran Made Sumardika, S.IP, serta didukung oleh tim dari Disdukcapil, Satpol PP Kecamatan Buleleng, dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.
Sidak difokuskan pada pendataan warga pendatang yang belum memiliki identitas diri lengkap atau belum melaporkan keberadaannya kepada pihak kelurahan, terutama terkait kepemilikan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Target utama operasi adalah dua titik kos-kosan di wilayah Gang Kresna dan Jalan Yudistira, Banjar Penataran, Kelurahan Kendran.
Hasil sidak menunjukkan bahwa tidak ditemukan pendatang tanpa KTP. Namun, sebanyak 79 orang teridentifikasi belum memiliki SKLD. Mereka diminta untuk mengisi formulir F1-15 yang nantinya dikumpulkan di Kantor Kelurahan Kendran sebelum diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 10.40 WITA dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan sekaligus menjaga ketertiban wilayah, terutama menjelang potensi meningkatnya mobilitas penduduk di masa mendatang.