Babinsa Satra Atensi Rapat Sosialisasi Pararem

 




Arashnews.com -Klungkung,- Untuk menjaga keamanan, ketertiban serta keselarasan dalam adat-istiadat, bertempat di Wantilan Jaba Pura Puseh Desa Satra digelar rapat sosialisasi pararem  Desa Adat Satra, Kamis ( 15/05/25 ).


 Kegiatan yang dipimpin oleh Jro Bendesa Adat Satra   Dewa Ketut Soma  ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Ketua BPD, Prajuru Gede Adat, Sabha Desa, Kertha Desa, Ketua Bakamda Adat Satra, Kelian Banjar Adat dan Dinas sedesa Satra serta Paiketan Pemangku, Pakis, Serati, Yowana, Sekehe Santi dan Sekehe Baris yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.


Dalam arahannya, Jro Bendesa Adat Satra   Dewa Ketut Soma  menyampaikan bahwa hal pokok yang dibahas pada rapat kali ini terkait   aturan atau kesepakatan adat yang dibuat secara kolektif  khususnya oleh krama adat Satra.


Aturan dan kesepakatan  yang bersifat lokal dan fleksibel ini disusun untuk menjawab kebutuhan, tantangan maupun persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat adat, seperti tata krama, pelaksanaan upacara, penggunaan lahan, pengelolaan sampah hingga sanksi adat,”imbuhnya.


Sementara itu, Babinsa Satra Serka I Gusti Ngurah Armawan mengatakan bahwa Pararem ini sejatinya hadir sebagai peraturan pelaksana dari adanya awig-awig dalam desa adat, dimana pararem menjadi aturan atau keputusan paruman desa adat sebagai pelaksanaan awig-awig atau mengatur hal-hal baru atau menyelesaikan perkara adat di desa adat.


Melalui sosialisasi ini dirinya berharap pararem ini dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh warga dan yang paling utama adalah dapat dilaksanakan dan dipatuhi,”jelasnya.


  Pararem ini kan dibuat melalui parum yang pastinya telah disepakati seluruh pihak. Jadi besar harapannya dapat dipertanggungjawabkan, karena pastinya untuk kebaikan Desa Adat Satra,”lanjutnya.


  Aturan maupun kesepakan kan dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, jadi jangan sampai muncul stigma bahwa aturan dibuat justru untuk dilanggar,”imbuhnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama