Babinsa Serma La Ngkawea Hadiri Mediasi Penyelesaian Masalah Kepemilikan Tanah.


 

NTT-SIKKA. Babinsa Serma La Ngkawea Koramil 1603-04/Kewapante menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian masalah kepemilikan tanah/kintal antara Bpk Laurensius Lodan (Pelapor) vs Marselinus Dinung (Terlapor) di Aula Kantor Camat Kangae, Kab. Sikka, Kamis(15/05/2025).


Dalam kesempatan tersebut, Serma La Ngkawea menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam mediasi ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. "Sebagai Babinsa, kami berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk masalah kepemilikan tanah," ujarnya.


Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh sekitar 20 orang, termasuk Camat Kangae bersama Kasie Trantib, Kapolsek Kewapante diwakili Bhabinkamtibmas Desa Kokowahor, Kadus Kahat Desa Kokowahor, serta para pihak yang bersengketa yang didampingi oleh keluarga mereka.


Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama antara kedua belah pihak. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak.


"Dengan adanya mediasi ini, kita berharap dapat menyelesaikan masalah kepemilikan tanah ini secara damai dan kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat hidup harmonis dan sejahtera," kata Serma La Ngkawea.


Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tanah ini berjalan dengan tertib, lancar, dan aman. Babinsa Serma La Ngkawea berharap bahwa mediasi ini dapat menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai dan kekeluargaan.

(Pendim 1603/Sikka)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama