Belu - Pos Asulait Yonif 741/GN melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pemahaman hukum mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api di wilayah perbatasan kepada warga Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Minggu (22/06/2025).
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas memberikan penjelasan mendalam terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan senjata api, sanksi hukum bagi pelanggaran, serta prosedur pelaporan jika ditemukan senjata ilegal di lingkungan sekitar.
Danpos Asulait Sertu I Kadek Agus Ariawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas terhadap pentingnya penegakan hukum dan pencegahan sejak dini di wilayah perbatasan.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa senjata api bukan barang mainan, dan penggunaannya harus sesuai pada aturan hukum. Kami harap penyuluhan ini bisa membuka wawasan warga dan mendorong mereka untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan khususnya dinperbatasan,” tegasnya.
Sementara itu Kartina Mura, S.IP selaku Kepala Desa Sadi turut mengapresiasi langkah Satgas dalam memberikan edukasi hukum kepada warganya. "Kami sangat berterima kasih kepada Satgas Pos Asulait yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami, agar kedepan melalui kerjasama ini semua akan lebih paham aturan dan bisa hidup tertib dan aman bagi semuanya," ujarnya.
KERJA TUNTAS DI TAPAL BATAS
LAKSANAKAN TUGAS DENGAN TULUS DAN IKHLAS
GARUDA BERHASIL