Personel Kodim 1623/Karangasem bersama instansi terkait sidak Kawasan Tanpa Rokok.

 


Personel Kodim 1623/Karangasem Serma I Wayan Arya dan Serda I Gede Susiantara bersama instansi terkait melaksanakan sidak kawasan tanpa rokok (KTR), di wilayah Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, pada Selasa (17/06/25). 


Kegiatan penegakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok diselenggarakan oleh Satpol PP Kab. Karangasem. 


Adapun tim gabungan dari instansi terkait terdiri dari Satpol PP Kab.Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, Polri, Kejaksaan Negeri Karangasem, Dinas Kesehatan Kab.Karangasem, Dinas Pendidikan serta PPNS Kab.Karangasem.


Personel Kodim 1623/Karangasem Serma I Wayan Arya  saat dikonfirmasi mengatakan "kami bersama tim gabungan dari instansi terkait melaksanakan sidak kawasan tanpa rokok (KTR) dibeberapa tempat wilayah Kecamatan Kubu" ungkapnya. 


Hasil kegiatan sidak, pada tempat yang ditemukan puntung rokok diberikan surat pernyataan dan pada pasilitas pemerintah yang dikunjungi yang ada pelanggaran maupun nihil pelanggaran diberikan spanduk dan stiker kawasan tanpa rokok, tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama