NTB- Bima, Rabu 4/6/2025 bertempat di depan Gudang Telur Dewi Sinta, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, telah dilaksanakan operasi gabungan antara Satpol PP Kota Bima dan Kodim 1608/Bima dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit truk warna hitam bernomor polisi DK 87XX BA yang dikemudikan oleh Sdr. SDY (52), warga Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut 8 dus minuman keras jenis Arak Bali. Masing-masing dus berisi 25 botol, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 200 botol. Truk dan sopir langsung diamankan ke Makodim 1608/Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita oleh Satpol PP Kota Bima sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tersebut.
Kasatpol PP Kota Bima, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di Kota Bima, terlebih menjelang hari besar keagamaan. Ini komitmen kami dalam menjaga ketenangan dan moralitas masyarakat,” tegasnya. Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat TNI dan elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.