Danramil 03/Katikutana Hadiri Peresmian Pondok Restoratif Justice di Polsek Katikutana

 


SUMBA TENGAH – Dalam upaya mendukung terciptanya penyelesaian hukum yang humanis di wilayah binaan, Danramil 03/Katikutana Kodim 1613/Sumba Barat Mayor Inf Nurhadi menghadiri kegiatan peresmian Pondok Restoratif Justice yang diselenggarakan di Polsek Katikutana, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (24/6/2025).


Pondok Restoratif Justice ini diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan, tanpa harus melalui jalur pengadilan.


Dalam kesempatan tersebut, Danramil menyampaikan bahwa TNI, khususnya melalui peran Babinsa dan Koramil, siap mendukung segala upaya yang mengedepankan solusi damai dalam penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat.


"Kehadiran Pondok Restoratif Justice merupakan langkah strategis dalam menjaga kondusifitas wilayah. TNI akan terus bersinergi dengan Polri dan elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah," tegas Mayor Inf Nurhadi.


Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar pondok tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

(Pendim 1613/SB)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama