Babinsa 1623-05/Manggis hadiri sosialisasi resiko hukum perdata pengelolaan dana Desa tahun 2025.

 


Babinsa Desa Sengkidu Koramil 1623-05/Manggis Serka I Ketut Galung Astika menghadiri kegiatan sosialisasi resiko hukum perdata pengelolaan dana Desa tahun 2025 dan pengelolaan usaha milik Desa oleh Kejaksaan Negeri Amlapura, di Aula Kantor Desa Sengkidu Kec. Manggis Kab. Karangasem, pada Selasa (03/06/25). 


Kegiatan dihadiri oleh Kasidatun Kejaksaan Negeri Amlapura, Perbekel Desa Sengkidu, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Sekdes beserta perangkat Desa, Ketua Bumdes Anugrah Pemanton, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna dan Pengurus Bumdes Anugrah Pemanton. 


Babinsa Desa Sengkidu Serka I Ketut Galung Astika disela-sela kegiatan mengatakan "saya mendukung dilaksanakannya sosialisasi resiko hukum perdata pengelolaan dana Desa tahun 2025, kegiatan ini bermanfaat untuk memberikan wawasan hukum dan panduan pengelolaan dana Desa yang tepat dan akuntabel" ucapnya. 


Saya berharap para perangkat Desa dapat menjadikan sosialisasi ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di Desa sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama