NTB - Sumbawa, 28 Mei 2024 – Aparat TNI dari Koramil 1607-02/Empang mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan pada Selasa malam, 27 Mei 2024, di Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Pelaku, pria berinisial S (32), seorang petani diamankan bersama barang bukti berupa satu klip berisi 10 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2,58 gram. Selain itu, turut diamankan tiga poket kosong dan satu dompet kecil berwarna cokelat.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Danramil 1607-02/Empang, Kapten Cba Ruslan, bersama sembilan anggota Koramil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Anggota Koramil bergerak ke lokasi menggunakan kendaraan dinas. Pelaku diamankan setelah pengamatan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pidang dan Ketua RW setempat. Koramil berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kepolisian. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di perbatasan Kabupaten Dompu–Sumbawa. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat, serta pengembangan informasi dari lapangan.
Koramil 1607-02/Empang mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Sinergi ini diharapkan dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (Pendim Sumbawa).