Polres Tabanan Gelar Luhkum UU TPKS, Perkuat Pemahaman Penyidik Hadapi Kasus Kekerasan Seksual


 

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Dalam upaya memperkuat kapasitas penyidik dalam menangani kasus kekerasan seksual, Polres Tabanan bersama Bidkum Polda Bali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) terkait Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kegiatan berlangsung di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 09.50 hingga 11.15 WITA, diikuti oleh 50 peserta dari Polres dan jajaran Polsek.


Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membuka acara dengan menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terhadap UU TPKS, mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus kekerasan seksual. Kapolres Tabanan  berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan momen ini untuk menggali ilmu dan bertanya secara aktif, demi peningkatan kualitas pelayanan dan penyidikan yang responsif terhadap korban.


Tim Bidkum Polda Bali yang dipimpin AKBP I Md. Krhisna M., S.H., M.H., memaparkan lima Peraturan Kepolisian (Perpol) penting yang menjadi landasan hukum dalam penanganan tindak pidana, termasuk kekerasan seksual. Dalam pemaparannya, Kasubbidsunluhkum juga menekankan bahwa tema Luhkum kali ini merupakan isu krusial dan menjadi perhatian serius masyarakat, sehingga dibutuhkan pemahaman hukum yang komprehensif di kalangan aparat penegak hukum.


Kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib dan lancar. Diharapkan hasil dari penyuluhan ini dapat meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam menangani kasus TPKS serta memperkuat sinergi antara hukum, penyidikan, dan perlindungan korban demi terciptanya keadilan di tengah masyarakat.


Humas Polres Tabanan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama