Personel Kodim 1623/Karangasem bersama instansi terkait sidak Kawasan Tanpa Rokok.




Arashnews.com -Personel Kodim 1623/Karangasem Sertu I Gede Sulitra dan Serda I Gusti Bagus Satria bersama instansi terkait melaksanakan sidak kawasan tanpa rokok (KTR), di wilayah Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, pada Senin (19/05/25). 


Kegiatan penegakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok diselenggarakan oleh Satpol PP Kab. Karangasem. 


Adapun tim gabungan dari instansi terkait terdiri dari Satpol PP Kab.Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Dinas Kesehatan Kab.Karangasem, Dinas Pendidikan serta PPNS Kab.Karangasem.


Personel Kodim 1623/Karangasem Sertu I Gede Sulitra saat dikonfirmasi mengatakan "kami bersama tim gabungan dari instansi terkait melaksanakan sidak kawasan tanpa rokok (KTR) dibeberapa tempat wilayah Kecamatan Kubu" ungkapnya. 


Hasil kegiatan sidak, pada tempat yang ditemukan puntung rokok diberikan sangsi berupa teguran agar membuat tempat merokok di luar areal kantor dan jauh dari lalu lalang masyarakat serta diberikan stiker (berupa gambar dan tulisan kawasan tanpa rokok) agar dipasang di tempat-tempat strategis, pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama