Satgas Yonif 741/GN Pos Kewar Berikan Penyuluhan tentang Senpi dan Muhandak kepada Masyarakat Perbatasan

 


Belu - Pos Kewar berikan penyeluhan dan pemahaman tentang kepemilikan senjata api dan munisi bahan peledak kepada masyarakat Dusun Silala, Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu. Minggu (16/06/2025). 


Penyeluhan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa dengan menyimpan barang tersebut bisa di kenakan sanksi hukuman sesuai pasal yg berlaku. Harapan besar masyarakat setelah mengikuti penyuluhan bagi yang masih menyimpan senpi dan muhandak bisa diserahkan ke pihak yang berwenang. 


Letda Inf Ilyas menyampaikan bahwa senjata dan sejenisnya merupakan barang berbahaya, dengan menyimpannya di rumah bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dapat di kenakan dengan UU nomor 12 tahun 1951 tentang larangan senpi dan muhandak", ujarnya.


Masyarakat Desa Kewar mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Danpos dan anggotanya. Salah satunya adalah Manek (50 tahun) yang mengungkapkan bahwa kegiatan ini harus sering dilakukan.  "Kami sangat mengharapkan penyeluhan ini terus dilanjutkan di tingkat Desa terutama wilayah kampung yang berdekatan dengan batas negara, sehingga masyarakat bisa paham tentang hukum dan aturan bahwa warga sipil tidak boleh menyimpan atau memiliki senjata api dan muhandak guna kebaikan bersama".


KERJA TUNTAS DI TAPAL BATAS

LAKSANAKAN TUGAS DENGAN TULUS DAN IKHLAS

GARUDA BERHASIL

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama