NTT-SIKKA Babinsa Desa Waiara, Pratu Yongki Alexander Tnunai, menghadiri undangan penyelesaian masalah tanah antara Saudara Anselmus Johanis dan Saudara Efentus Epiatus di Aula Kantor Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Senin(02/06/2025).
Penyelesaian masalah tanah ini dihadiri oleh Pj Kepala Desa Waiara dan staf, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Lembaga Adat, serta pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga. Melalui proses mediasi dan negosiasi yang intensif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan tidak mengungkit lagi masalah yang sama di kemudian hari.
Babinsa Desa Waiara, Pratu Yongki Alexander Tnunai, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah tanah ini merupakan contoh baik dari upaya penyelesaian konflik yang damai dan harmonis. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan harmonis," ujarnya.
Pihak terlapor mengakui telah menyerahkan sebidang tanah kepada Bapak Anselmus Johanis, dan Bapak Anselmus Johanis menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Efentus Epianus. Kesepakatan ini dibuktikan dengan penandatanganan berita acara yang bermeterai dan disaksikan oleh para saksi, termasuk keluarga dan Tim Lembaga Adat Desa Waiara.
Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali normal dan harmonis. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi dan negosiasi dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan konflik.
(PENDIM 1603/SIKKA)