Pasiinteldim 1623/Karangasem hadiri Pemusnahan Barang Bukti (Inkracht)

 


Mewakili Dandim, Pasiinteldim 1623/Karangasem Kapten Inf Arif Budi Santoso menghadiri pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) 


Kegiatan berlangsung di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem Jalan Kapten Jaya Tirta Amlapura, Kelurahan Karangasem, Kecamatan/Kabupaten Karangasem pada Rabu (18/06/25)


Saat di komfirmasi Kapten Inf Arif Budi Santoso menyampaikan "Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 dan Yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum dan paling banyak adalah kasus narkoba" jelasnya


"Kodim 1623/Karangasem sangat mendukung penuh dengan adanya pemusanahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" lanjutnya


"Sebagai aparat komando kewilayahan kami bersama Polri akan terus melakukan patroli gabungan dan memberikan himbauan kepada warga binaan agar tidak terlibat dalam penyalagunaan narkoba" tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama