Babinsa Tuapukan Bersama Forkopimcam Tindak Lokasi Sabung Ayam

 


NTT-KUPANG, – Babinsa Tuapukan Koramil 1604-02/Camplong, Serka Gil Fernandes bersama Kapolsek Kupang Timur mendampingi Camat Kupang Timur, Kepala Desa Tuapukan, anggota DPRD Kabupaten Kupang serta tokoh masyarakat setempat mendatangi lokasi praktik judi sabung ayam yang berada di Dusun 4 RT 14 RW 07, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (18/06/2025).


Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan dan berpotensi merusak ketertiban umum. Dalam kesempatan tersebut, rombongan melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut.


Serka Gil Fernandes menegaskan bahwa kehadiran Babinsa dan aparat terkait bertujuan menjaga keamanan serta mendukung terciptanya lingkungan sosial yang tertib dan kondusif. “Kami berharap masyarakat turut aktif menjaga ketertiban, dan tidak menjadikan wilayah ini sebagai tempat praktik perjudian,” ujarnya.


Sementara itu, Camat Kupang Timur menyatakan akan segera menyampaikan hasil tinjauan lapangan kepada pimpinan dan mengusulkan penerbitan surat resmi larangan sabung ayam. Surat tersebut nantinya akan diumumkan di tempat-tempat ibadah guna memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (Pendim1604)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama