Arashnews.com -NTB — Sumbawa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Ongko, Serka Tasrip, menghadiri rapat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada sabtu (10/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi NTB, perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah warga Desa Ongko. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan arah kebijakan yang tertuang dalam RAPERDA Tahun 2025.
Serka Tasrip menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mendampingi dan mengawal setiap kegiatan kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan regulasi daerah. “Kami dari Koramil mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat terhadap proses legislasi daerah,” ujarnya.
Rapat berlangsung kondusif dan interaktif, dengan sejumlah peserta menyampaikan masukan serta harapan terkait RAPERDA yang disosialisasikan. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut sebelum disahkan. (Pendim Sumbawa).