Arashnews.com -NTT-KUPANG, – Babinsa Kelurahan Oebufu Koramil 1604-01/Kupang, Serda Muhamad Fajri Ismail bersama Bhabinkamtibmas Ipda Kalakik melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang kaki lima di Jalan W.J. Lalamentik, RT 35 RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Himbauan ini menegaskan agar tidak ada aktivitas pembangunan lapak di atas tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang terletak di depan Korem 161/WS. Sabtu (10/05/2025)
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah persuasif sebelum penertiban paksa dilakukan oleh Satpol PP Provinsi NTT. Warga yang telah terlanjur membangun lapak liar diminta segera membongkar secara sukarela. Jika imbauan ini diabaikan, maka Pemerintah Provinsi melalui Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa seluruh lapak yang berdiri di area tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kabid Penertiban Satpol PP Provinsi NTT, Sekretaris Satpol PP Provinsi, Kepala Seksi Penertiban Aset, Ketua RT 35, tim dari UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora NTT, serta anggota Satpol PP Provinsi. Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan komitmen dan sinergi dalam menjaga ketertiban serta melindungi aset milik negara dari penggunaan ilegal.
Serda Muhamad Fajri Ismail menegaskan bahwa himbauan ini adalah bentuk pendekatan humanis agar masyarakat sadar hukum dan tertib. "Kami berharap masyarakat memahami bahwa tanah ini adalah milik pemerintah dan tidak boleh digunakan tanpa izin. Tindakan tegas akan diambil jika tidak ada kepatuhan," ujarnya (Pendim1604)