Arashnews.com -Guna mendukung program pemerintah dalam Program Tertib Administrasi Kependudukan, Babinsa Koramil 1623-06/Selat Desa Amerta Buana Serda I Wayan Sudana bersama Tim gabungam laksanakan pendataan dan pembinaan penduduk non permanen di Dsn. Muntig, Desa Amerta Bhuana, Kec.Selat, Kabupaten Karangasem pada Jumat (23/05/2025)
Pada kegiatan tersebut juga di hadiri Kasi Trantib Kecamatan Selat I Wayan Gusita, S.STP, Babinsa Amerta Bhuana, Bhabinkamtibmas, Kasi Pem Desa Amerta Bhuana I Nyoman Putu SE, Sat Pol PP kecamatan selat 2 Orang, Kawil Dsn. Muntig I Kadek Widana
Babinsa Serda I Wayan Sudana mengatakan "dalam pendampingan kegiatan ini kami bersinergi dengan Instansi terkait Menyasar tempat - tempat yang dihuni oleh penduduk pendatang" pungkasnya.
"Pendataan penduduk non permanen yang dilaksanakan oleh tim gabungan bertujuan untuk mengetahui jumlah penduduk pendatang yang berada di Dsn. Muntig, Desa Amerta Bhuana, Kec.Selat, Kab.Karangasem serta untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan" lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut terdata penduduk non permanen sebagai pekerja buruh harian dan dalam kesempatan tersebut disarankan untuk mengisi formulir F.1-15. (Formulir pendaftaran) hal tersebut mengacu kepada Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen secara online.