NTT-KUPANG, — Babinsa Kelurahan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang, Peltu Agus SR bersama Lurah Oebobo, Kasie Pemerintahan, Kasie Pelmas, serta Ketua RT 019 melaksanakan mediasi atas sengketa tanah antara keluarga besar Steven Bekak dengan Bapak Jakobis Mercy Siubelan, Amd., selaku pembeli tanah berdasarkan transaksi tahun 2016 melalui kuasa hukum Jacoba Y.S. Siubelan, SH. Selasa (01/07/2025).
Mediasi ini digelar berdasarkan surat pengaduan resmi nomor: 06/SRT.P/JYS/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Namun, proses mediasi tidak berjalan maksimal karena pihak keluarga Steven Bekak tidak menghadirkan saksi-saksi pendukung yang telah dijanjikan sebelumnya.
Melihat situasi tersebut, pihak kelurahan bersama unsur terkait sepakat untuk melanjutkan proses mediasi di tingkat kecamatan. Hal ini diharapkan dapat melibatkan Lurah dari Kelurahan Fatululi, mengingat sebagian pihak yang bersengketa juga berasal dari wilayah tersebut.
Babinsa Peltu Agus SR menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa TNI melalui Babinsa akan terus hadir untuk membantu masyarakat menjaga kondusivitas wilayah dan mendorong penyelesaian konflik secara musyawarah. (Pendim1604).