Polres Tabanan - Polsek Tabanan Polsek Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Penginapan Anggun, Jalan Rajawali Gang 15, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Tersangka berinisial IWK(33) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tabanan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah diduga melakukan pencurian dua unit TV LED dari dua kamar penginapan tersebut dalam dua waktu berbeda.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Sudarma atas perintah Kapolsek Tabanan KOMPOL I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H. Setelah menerima laporan dari pemilik penginapan, tim langsung melakukan olah TKP dan menginterogasi para saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang tinggal di rumah kos di wilayah Br. Jambe Belodan, Desa Dauh Peken.
Pelaku akhirnya diamankan pukul 14.00 Wita di tempat tinggalnya, dan dalam interogasi mengakui telah mencuri dua unit TV LED merk LG berukuran 32 inci, warna hitam dari kamar nomor 24 dan 23 di penginapan yang sama. Pelaku masuk dengan cara melompat tembok pembatas dan membuka pintu kamar kemudian mengambil TV yang menempel di dinding. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp 3.600.000.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Chandra C.Kesuma,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Tabanan KOMPOL I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H.mengatakan" Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit TV LED, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tabanan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang.
Humas Polres Tabanan