Arashnews.com -Klungkung,- Babinsa Klumpu Kopka Kadep Parta menghadiri sekaligus memonitoring berlangsungnya Penyusunan Peraturan Desa ( PERDES ), Desa Klumpu terkait dengan Pengolahan Sampah berbasis Sumber, Selasa ( 13/05/25 ).
Tampak hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan Ruang Rapat Kantor Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida tersebut antara lain Ketua dan anggota BPD, Perbekel didampingi Sekdes dan perangkat Desa Klumpu, Ketua dan anggota LPM Desa Klumpu serta Jro Bendesa dan Kadus se Desa Klumpu.
Dalam keterangannya, Babinsa Klumpu Kopka Kadek Parta menerangkan bahwa sejalan dengan program Bali Bersih Sampah sebagai salah satu program Pemprov Bali, Pemdes Klumpu berupaya optimal untuk mensukseskan program tersebut.
Oleh karena itu, hari ini Pemdes menggelar kegiatan rapat Penyusunan Peraturan Desa ( PERDES ) terkait tata kelola sampah,”ucapnya.
Menurut Babinsa jajaran Koramil 1610-04/Nusa Penida ini, dalam rangka mengatasi permasalahan sampah , tentu pengolahan sampah secara komprehensif dan terpadu menjadi hal yang sangat penting, “terangnya.
Namun, tentu juga peting adanya kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah, sehingga tata pengolahan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien,”ujarnya.
Untuk itu, menjadi hal yang wajib untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber. Dirinya berharap dengan adanya Perdes ini, kedepan tata kelola sampah di Desa Klumpu akan semakin terorganisr dan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak yang positif serta optimal bagi terciptanya kebersihan Desa Klumpu,”tegasnya. ( pendim 1610/Klungkung ).