Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Hadiri Sosialisasi Peraturan Desa Kewenangan Lokal Desa Watukobu

arashnews.com  NTT - NTT-SIKKA. Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka Serma La Ngkawea menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Lokal Desa, Desa Watukobu TA. 2024 bertempat di Rumah Bapak Petrus Ariyanto, Dusun Watukobu, Desa Watukobu, Kec. Kewapante, Kab. Sikka, Rabu 26/03/25.


Hadir dalam kegiatan antara lain Ketua BPD Desa Watukobu, Sekdes Desa Watukobu dan staf, Bhabinkamtibmas Desa Watukobu, Kadus Watukobu, Ketua Rt/Rw Desa Watukobu, Linmas, Tomas dan Toda Dusun Watukobu.


Babinsa Serma La Ngkawea menjelaskan Sosialisasi Perdes kewenangan lokal desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas desa dalam mengatur kewenangan desa yang ditetapkan oleh pemerintah desa. 


Peraturan desa berfungsi sebagai landasan hukum dalam pengaturan berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, termasuk: Administrasi pemerintahan desa, Pengelolaan sumber daya alam, Pengelolaan keuangan desa, Ketertiban dan keamanan masyarakat desa. 

(Pendim 1603/Sikka) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama