Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Hadiri Musdes Penetapan Perdes Kewenangan Lokal Desa



arashnews.com NTT - NTT-SIKKA. Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka Serma La Ngkawea menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Lokal Desa No. 5 Tahun 2024 bertempat di aula Kantor Desa Watukobu, Kec. Kewapante, Kab. Sikka, Rabu 19/03/25.


Hadir dalam kegiatan antara lain PJ. Kades Watukobu, Ketua BPD Desa Watukobu, PLD Desa Watukobu, Bhabinkamtibmas Desa Watukobu, Para Kadus, Rt/Rw se-Desa Watukobu, Todik, Tomas, Toda dan Topuan, Lembaga Adat Desa Watukobu, Bides, KPM, TKD dan Kades Posyandu, Linmas Desa Watukobu, Karang Taruna Desa Watukobu.


Serma La Ngkawea mengatakan bahwa manfaat Musdes ini guna menampung aspirasi masyarakat untuk membangun kesepahaman tentang kepentingan pembangunan serta memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

“Kami siap menjaga kondusivitas musyawarah serta memberikan masukan konstruktif bagi perencanaan pembangunan desa, semoga program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dapat mendukung kesejahteraan masyarakat khususnya Desa Watukobu”, ungkapnya.

(Pendim 1603/Sikka)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama