arashnews.com NTB - Yonif 742/Swy Menerima Penyuluhan Hukum 162/WB
Mataram, NTB -Prajurit dan Persit Yonif 742/SWY menerima penyuluhan hukum yang dipaparkan oleh Kepala Hukum Korem 162/WB Mayor Chk Daniel Dwi Saputro, S.H., M.H yang dilaksanakan di Aula Mako Yonif 742/SWY. Kelurahan Saptamarga, Kec. Cakranegara. Sabtu (15/2/2025)
Kehadiran Tim Penyuluh disambut oleh Danyonif 742/SWY Letkol Inf Trijuang Danarjati, S.A.P., M.I.P di ruang Transit Mayonif 742/SWY yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan persit.
Diawali dengan kata sambutan mewakili Danyonif 742/SWY Perwira Seksi Logistik Yonif 742/SWY Lettu Inf Kaisar, Puluhan Prajurit dan Persit sangat antusias menyimak materi yang diberikan oleh Tim Penyuluh. Adapun materi yang diberikan yaitu terkait dengan KUHP Nasional berisikan tentang keunggulan dan Pembaharuan KUHP Nasional dan Hukum Pidana serta beberapa contoh Pasal Kontroversial KUHP yang menjerumus kepada kasus Perceraian dan Desersi prajurit.
Kakumrem 162/WB mengatakan " Perceraian dan Desersi merupakan kasus yang sering terjadi kepada Prajurit. Alasan melakukan perceraian seperti Perselingkuhan, Masalah Ekonomi, Perbedaan Pendapat dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Kemudian juga berdampak kepada anak yang secara tidak langsung merusak emosi serta mental anak.
Lanjutnya - Kakumrem menegaskan Desersi dan THTI bukan tindakan pelanggaran tetapi merupakan tindakan kejahatan. Yang tidak terlepas dari kasus Judi Online, Prostitusi, Hutang Piutang dan Mental yang Buruk. Diatur dalam pasal 86 KUHPM." Tegas Kakumrem 162/WB.
Mewakili Danyonif 742/SWY, Lettu Inf Kaisar berpesan " Kami keluarga besar Yonif 742/SWY mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh dari Kumrem 162/WB yang sudah memberikan materi serta wawasan tentang KUHP Nasional, materi ini sangat berguna bagi para prajurit guna mengupdate informasi tentang hukum . Tutur Pasilog Yonif 742/SWY.
Rossa